sunbanner

Nggak Mau Kena Denda di Tol? Simak Tips Seru Ini Buat Liburanmu ANti Boncos di Jalan Tol

Nggak Mau Kena Denda di Tol? Simak Tips Seru Ini Buat Liburanmu ANti Boncos di Jalan Tol

Rahasia Sukses Konglomerat SBY, 5 Kecamatan Paling Kaya di Surabaya dengan Hasil Produksi yang Menggemparkan!-seung-hyeon/unplash-

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan kendaraan, dengan batas paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan batas paling tinggi 100 km/jam.

Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan undang-undang tersebut.



Perlu diingat bahwa beberapa ruas jalan tol telah dipasangi kamera ETLE yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan, dan pelanggaran dapat mengakibatkan pengiriman surat tilang oleh kepolisian.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr