sunbanner

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Ilustrasi-StockSnap/pixabay-

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pilar penting dalam pemerintahan yang wajib tunduk pada etika dan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.



Namun, masih banyak pertanyaan mengenai apakah seorang PNS diizinkan untuk memiliki usaha sampingan. Bagaimana aturannya? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Gelaran Spektakuler Jakarta Film Week (JFW) 2023 dengan Tema Evolve, Begini Cara Mendapatkan Tiket Online Maupun On The Spot!

Baca juga: Motor Listrik ALVA CERVO, Miliki fitur Electric Turbo Boost Yang mampu melesat Pada Tanjakan dengan Kemiringan 20 Derajat

Apakah PNS Boleh Membuka Usaha Sampingan?





×

Jawabannya adalah ya, saat ini tidak ada larangan yang secara tegas melarang seorang PNS untuk memiliki usaha sampingan atau terlibat dalam dunia bisnis.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh PNS yang ingin menjalankan usaha sampingan.

Baca juga: Dibanderol Rp 37, 590 Juta OTR Jatim, Motor Listrik Alva Hadirkan Alva Experience Center di Surabaya

Baca juga: Kabar Bursa Transfer MotoGP 2024: Johann Zarco Ngak Jadi Gabung Tim Repsol Honda, Pilih LCR Honda di MotoGP Musim Depan

Ini adalah langkah penting guna memastikan bahwa mereka menjalankan kewirausahaan mereka dengan integritas dan tanggung jawab.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr