sunbanner

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Ilustrasi-StockSnap/pixabay-

Syarat dan Ketentuan untuk PNS Membangun Usaha Sampingan

PNS yang memutuskan untuk merambah dunia usaha sampingan harus patuh pada syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-syarat ini dirancang untuk menjaga agar PNS tetap menjunjung tinggi etika dan tata tertib dalam berwirausaha. Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:



1. Kesesuaian dengan Norma Dasar dan Kode Etik

Usaha yang dijalankan oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar dan kode etik yang berlaku.

Ini mencakup larangan terhadap praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, atau bekerja untuk negara lain.





×

Baca juga: Dunia Komik! Inilah Nama Aplikasi Baca Manhwa Terbaik Legal yang Paling Banyak Peminat dan Gratis Tanpa Bayar

Baca juga: Motor Listrik ALVA CERVO, Miliki fitur Electric Turbo Boost Yang mampu melesat Pada Tanjakan dengan Kemiringan 20 Derajat

2. Melaporkan Harta Kekayaan

PNS yang memiliki usaha sampingan wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan harta kekayaan ini harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

3. Tidak Menimbulkan Konflik Kepentingan

PNS yang menjalankan usaha sampingan harus menjaga agar tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr