sunbanner

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis

Ilustrasi-StockSnap/pixabay-

Mereka harus memastikan bahwa kegiatan usaha mereka tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PNS.

4. Mematuhi Jam Kerja dan Aturan Disiplin



PNS yang memiliki usaha sampingan juga diharuskan untuk tetap mematuhi jam kerja dan aturan disiplin yang berlaku. Mereka tidak boleh melalaikan tugas kedinasan mereka karena usaha sampingan.

5. Prioritaskan Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai PNS

Penting untuk diingat bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PNS harus tetap menjadi prioritas utama. Usaha sampingan tidak boleh mengganggu kinerja sebagai PNS.





×

Baca juga: Makin Keren, Bus Baru PO Harapan Jaya Hadir dengan Livery Baru, Interior Mewah dengan Konsep Sleeper Bus

Baca juga: Motor Listrik ALVA CERVO, Miliki fitur Electric Turbo Boost Yang mampu melesat Pada Tanjakan dengan Kemiringan 20 Derajat

PNS yang ingin mengembangkan usaha sampingan perlu memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan menjalankan usaha sampingan sesuai dengan etika dan aturan yang ditetapkan, PNS dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewirausahaan dengan integritas.

Semoga penjelasan ini memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai peluang dan tanggung jawab PNS dalam dunia bisnis.

***

Editor: Septiana
TAG: #norma dasar dan kode etik #syarat dan ketentuan untuk pns membangun usaha sampingan #pns tidak membuka usaha sampingan
Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr