Pegawai Negeri Sipil Boleh Buka Usaha Sampingan? Berikut Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Membangun Bisnis
Ilustrasi-StockSnap/pixabay-
Mereka harus memastikan bahwa kegiatan usaha mereka tidak bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PNS.
4. Mematuhi Jam Kerja dan Aturan Disiplin
PNS yang memiliki usaha sampingan juga diharuskan untuk tetap mematuhi jam kerja dan aturan disiplin yang berlaku. Mereka tidak boleh melalaikan tugas kedinasan mereka karena usaha sampingan.
5. Prioritaskan Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai PNS
Penting untuk diingat bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PNS harus tetap menjadi prioritas utama. Usaha sampingan tidak boleh mengganggu kinerja sebagai PNS.
PNS yang ingin mengembangkan usaha sampingan perlu memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan menjalankan usaha sampingan sesuai dengan etika dan aturan yang ditetapkan, PNS dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewirausahaan dengan integritas.
Semoga penjelasan ini memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai peluang dan tanggung jawab PNS dalam dunia bisnis.
***