sunbanner

Bersiap Alami Perubahan Besar, Inilah Rencana Pemekaran Pulau Kalimantan Ikutkan 6 Calon Provinsi Baru Sebagai Tonggak Transformasi Indonesia, Benarkah?

Bersiap Alami Perubahan Besar, Inilah Rencana Pemekaran Pulau Kalimantan Ikutkan 6 Calon Provinsi Baru Sebagai Tonggak Transformasi Indonesia, Benarkah?

daerah-tim-trad/unplash-

Bersiap Alami Perubahan Besar, Inilah Rencana Pemekaran Pulau Kalimantan Ikutkan 6 Calon Provinsi Baru Sebagai Tonggak Transformasi Indonesia, Benarkah?

Kalimantan menjadi salah satu daerah yang terluas di Indonesia. Untuk itu, rencana pemekaran pulau Kalimantan bakal alami transformasi besar.



Pulau Kalimantan juga digadang akan menjadikan calon 6 provinsi sebagai wilayah baru dengan mengandalkan pemekaran pulau Kalimantan, benarkah akan menjadi wacana atau akan terealisasikan? Simak berikut ini!

Baca juga: Janji Kampanye Cak Imin, Pemekaran Wilayah Garut Jadi 2 Bagian Jika Terpilih Nanti--DOB Jadi Garut Utara dan Garut Selatan

Baca juga: Demi Perubahan Positif! Provinsi Baru di Kalimantan: Kabupaten Terlibat dalam Wacana Pembentukan Provinsi Baru pada Pemekaran Kalimantan Tengah





×

Baca juga: Kesepakatan Enam Kabupaten untuk Bergabung dalam Pembentukan Provinsi Baru Palapa Selatan dalam Rangka Pemekaran Sumatera Selatan: Potensi Kabupaten Lahat Sebagai Ibu Kota?

Indonesia memilik banyak sekali pulau yang luas salah satunya adalah Kalimantan, maka tak heran jika pulau Kalimantan direncanakan untuk mengalami pemekaran wilayah.

Pulau Kalimantan sudah mempunyai lima provinsi yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah serta di awal setelah kemerdekaan ada 1 provinsi lagi yang menjadi bagian dari Kalimantan yaitu Borneo.

Dari keseluruhan luas Pulau Kalimantan, 73 persennya dimiliki oleh Indonesia, sementara Malaysia memiliki 26 persen dan Brunei Darussalam 1 persen.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugiarto Sabran, secara gigih memperjuangkan pembentukan Provinsi Kotawaringin, yang hingga saat ini masih menantikan persetujuan dari pemerintah pusat.

Walaupun moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah diberlakukan sejak tahun 2013, sejumlah daerah terus mengajukan usulan pemekaran.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr