Perjalanan Panjang Pemekaran Kabuoaten Banyuasin di Sumatera Selatan, Menuju Daerah Baru dan Bentuk Identitas Baru
Warga Syok! Kabupaten Baru di NTT Bekas Pemekaran 7 Kecamatan Menjadi Wilayah 9.450 km2 Gabungan dari Kabupaten Ini!-PEXEL-
Pada tahun 1999, setelah dilantiknya Gubernur Sumatera Selatan H. Rosihan Arsyad, Anggota DPR RI Drs. H. Anwar Malik mempresentasikan gagasan pemekaran Kabupaten Banyuasin, yang mendapat respon positif dari Gubernur Rosihan Arsyad.
Langkah-langkah menuju pemekaran pun diawali. Pada tanggal 21 Mei 1999, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Keputusan Nomor 14/KPTS/DPRD/1999 yang menyetujui pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin menjadi dua daerah otonomi baru.
Keputusan ini kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 336/SK/I/1999 yang membentuk tim peneliti dan merencanakan pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Aktivis IKBA, Adnan Abdul Somad, bersama dengan tim peneliti yang dipimpinnya, memimpin langkah-langkah menuju pemekaran.
Dalam proses ini, Ir. H. Alex Noerdin, SH, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin, juga turut serta secara aktif.
Pada tanggal 15 Juli 1999, DPRD Sumatera Selatan menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan Gubernur Nomor 421/SK/II/99 membentuk tim terpadu, yang tidak terlepas dari peran H. Kaharuddin Aziz sebagai Anggota DPRD TK. I Sumatera Selatan.
Perjuangan kemudian dilanjutkan ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Drs. H. Anwar Malik, Anggota DPR RI, memainkan peran kunci dalam membahas rencana penetapan Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Kunjungan komisi III DPR-RI pada tanggal 9 Mei 2000, yang dipimpin oleh H. Marwan Hanan, SH, memberikan penilaian positif terhadap kelayakan pembentukan Kabupaten Banyuasin.
lanjutan,