Percabangan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan Tidak Berhasil, Pemekaran Gagal Hanya 5 dari 11 Calon Provinsi Baru yang Memenuhi Persyaratan
Percabangan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan Tidak Berhasil, Pemekaran Gagal Hanya 5 dari 11 Calon Provinsi Baru yang Memenuhi Persyaratan-PEXEL-
Percabangan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan Tidak Berhasil, Pemekaran Gagal Hanya 5 dari 11 Calon Provinsi Baru yang Memenuhi Persyaratan
Frustasi yang besar muncul di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya, akibat kegagalan upaya untuk melebarkan batas wilayah Provinsi Luwu Raya.
Upaya pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang merupakan hasil dari pemisahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menghadapi kendala yang serius setelah dikonfirmasi bahwa proposal tersebut tidak memenuhi segala persyaratan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007.
Situasi ini menciptakan kekecewaan yang signifikan, terutama di kalangan warga yang berdomisili di Luwu Raya.
Provinsi yang diusulkan untuk mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo, harus menghadapi kenyataan yang pahit ketika Pemerintah pusat menetapkan bahwa proposal tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal yang diatur dalam PP 78 Tahun 2007 mengenai pembentukan provinsi baru.
lanjutan,