sunbanner

MELEDAK! Banten Kembali Korbankan Kota dengan Luas 147,19 km2 Demi Memekarkan Kabupaten dan Bentuk Kota Baru Bernama

MELEDAK! Banten Kembali Korbankan Kota dengan Luas 147,19 km2 Demi Memekarkan Kabupaten dan Bentuk Kota Baru Bernama

desa-mkdigital/pixabay-

Kota kecil ini adalah hasil pemekaran dari salah satu kabupaten di Provinsi Banten, yang kemudian dikenal sebagai Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Selatan resmi terbentuk pada tanggal 26 November 2008, mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008.



Kota ini merupakan pecahan dari Kabupaten Tangerang, dan pembentukannya didasarkan pada beberapa dasar hukum, antara lain:

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.





×

Baca juga: Cuma Ada 3 Doang! Berikut Daftar SMA Terbaik se Kabupaten Pemalang Menurut LTMPT, Comel Duduki Kursi Juara? R 2 Rangking 1 2 3 Sekolah Mana?

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr