sunbanner

Wilayah Mandiri! 2 Kabupaten Dipisahkan dari Jawa Tengah, Bergabung dengan Provinsi Baru, Pusat Pemerintahan yang Terletak 1 Jam dari Semarang, Begini Ulasannya!

Wilayah Mandiri! 2 Kabupaten Dipisahkan dari Jawa Tengah, Bergabung dengan Provinsi Baru, Pusat Pemerintahan yang Terletak 1 Jam dari Semarang, Begini Ulasannya!

desa-dimaswijaya550/pixabay-

Wilayah Mandiri! 2 Kabupaten Dipisahkan dari Jawa Tengah, Bergabung dengan Provinsi Baru, Pusat Pemerintahan yang Terletak 1 Jam dari Semarang, Begini Ulasannya!

Sejak jaman proklamasi, Jawa Tengah telah menjadi salah satu provinsi tertua di Indonesia. Namun, dibalik kemegahannya sebagai provinsi yang telah terbentuk sejak awal, tersimpan cerita menarik tentang perubahan yang tak banyak diketahui orang.



Dengan 29 kabupaten dan 6 kota di bawah naungannya, Jawa Tengah telah lama menjadi pusat kegiatan administratif dan ekonomi.

Baca juga: 2 Kabupaten Deal Tinggalkan Provinsi Jawa Tengah dan Bergabung Provinsi Baru, Presiden Sudah Acc, Ternyata Lokasinya Dekat Semarang?

Baca juga: Luas Banget! Simak 5 Daerah Terluas di Sulawesi Selatan yang Siap Menjadi Destinasi Terbaik untuk Pelancong, Pesan Tiket Sekarang!





×

Baca juga: Kota Termiskin di Sumatera Utara! Ratusan Ribu Warga Tapi Kekayaan Alamnya Melimpah Ruah

Kota Semarang, yang juga menjadi ibukota provinsi, menjelma menjadi pusat pergerakan ekonomi yang vital bagi wilayah tersebut.

Meski terkesan stabil, ternyata Jawa Tengah tidak pernah luput dari perubahan. Pernahkah Anda mendengar bahwa dua kabupaten telah dilepaskan dari provinsi ini untuk bergabung dengan entitas baru?

Keputusan ini, yang pada awalnya kontroversial, akhirnya disetujui setelah melewati proses yang panjang dan mendapat persetujuan dari semua pihak terkait.

Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Klaten adalah dua wilayah yang dulu melekat erat dengan identitas Jawa Tengah namun kini telah menjelma menjadi bagian dari provinsi baru yang berjarak sekitar 133 kilometer dari Semarang.

Alasannya sederhana, lokasi geografis kedua kabupaten tersebut lebih dekat dengan provinsi baru, membuat integrasi menjadi lebih masuk akal secara administratif.

Namun, cerita ini tak berhenti di situ. Tidak semua wilayah kabupaten dilepas sepenuhnya. Terdapat bagian-bagian kecil yang masih melekat dengan sejarah asalnya.

Ngawen, Kota Gede, dan Imogiri, meskipun telah melepas ikatan dengan induknya, masih menyimpan jejak-jejak sejarah yang kental.

Kisah pelepasan ini tidaklah sekadar keputusan biasa. Disahkan melalui UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957, langkah ini diresmikan menjadi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1958 oleh sosok yang berpengaruh pada masanya, Ir. Soekarno, Presiden Indonesia saat itu.

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr