sunbanner

Single Salary Bagi CPNS Segera Ditetapkan! Gaji Pokok dan Tunjangan Gimana Pembagiannya? Cek Informasi Selengkapnya

Single Salary Bagi CPNS Segera Ditetapkan! Gaji Pokok dan Tunjangan Gimana Pembagiannya? Cek Informasi Selengkapnya

Ilustrasi aplikasi keuangan-Mohamed_hassan/pixabay-

Undang-undang baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diundangkan pada tanggal 2 November 2023.

Seiring dengan perubahan peraturan tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan terkait penerapan sistem gaji tunggal atau yang dikenal dengan sebutan single salary bagi ASN.



Konsep dari single salary atau gaji tunggal ini secara garis besar mencakup penyatuan seluruh komponen gaji yang sebelumnya terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, serta tunjangan beras, ke dalam gaji pokok para Aparatur Sipil Negara.

Bagaimanapun, tetap dikecualikan tunjangan jabatan dan fungsional yang akan tetap diatur secara terpisah.

Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan semua tunjangan lainnya akan digabungkan menjadi komponen gaji pokok.





×

Hanya tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional yang tetap diatur secara terpisah, seperti yang telah ditegaskan oleh Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri, Donny Moenek.

Baca juga: Pemekaran Sumatera Selatan Makin Dekat, Warga Banyuasin Harus Tahu Kabupaten Baru di Mana Letaknya?

Baca juga: Ini Dia Penampakan Big BIke Terbaru Dari Kawasaki, New Kawasaki Eliminator. Dipatok Di Harga Rp 165 jutaan

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr