Ada Sejak Tahun 1950, Sumatera Utara Resmi Pecah dengan Menghasilkan Wilayah yang Luasnya Mencapai 57.366 km2 dengan Julukan Serambi Mekkah
kota-Yogasdesign/pixabay-
Pemekaran Sumatera Utara secara resmi melahirkan Provinsi Aceh, sebuah wilayah dengan sejarah yang panjang.
Aceh, yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara, telah mengalami perjalanan panjang hingga akhirnya mendapatkan status provinsi sendiri.
Dulunya dikenal sebagai Aceh Darussalam, Aceh menjadi Keresidenan pada tahun 1949 setelah dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara.
Namun, pada tahun 1950, status Aceh kembali turun menjadi Keresidenan, yang menyebabkan gejolak politik di daerah tersebut.
Antusiasme pemimpin dan masyarakat Aceh untuk mendapatkan status provinsi kembali terjawab dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.
Undang-undang tersebut memulihkan status Aceh sebagai Provinsi, meliputi seluruh wilayah bekas Keresidenan Aceh.