PNS Terima Gaji Tunggal Mulai Kapan? UU ASN Telah Ditentukan, Siap-siap Gaji Pokok dan Tunjangan Jadi Satu
Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil-https://sscasn.bkn.go.id/website-
ASN kali ini akan mendapatkan gaji yang disebut Single Salary. Gaji akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan cara ini, sistem penggajian yang sesuai dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Dokumen yang berjudul "Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil" menyatakan bahwa gaji tunggal adalah sistem gaji PNS yang akan hanya memuat satu jenis penghasilan yang merupakan hasil gabungan berbagai komponen penghasilan.
Sistem gaji ini terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) yang dihitung dengan menggunakan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan.
Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda, yang berarti bahwa PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan yang bergantung pada beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan yang mereka tanggung.