Jawa Tengah Geger, Semarang Diguncang Wacana Provinsi Baru yang Akan Saingi IKN, Kabupaten Ini Bakal Mengambil Alih?
Surakarta - Solo--
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014, salah satu persyaratan penting untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal 5 daerah kabupaten/kota.
Dengan memenuhi syarat ini, Provinsi Banyumasan dan Provinsi D.I Surakarta diusulkan sebagai hasil pemekaran Jawa Tengah.
2 Profil Provinsi Baru Pemekaran Jawa Tengah
Provinsi Banyumasan
Provinsi ini direncanakan akan terbentuk dari 9 kabupaten/kota, yaitu Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen. Kota Purwokerto diusulkan menjadi ibukota Provinsi Banyumasan.
Provinsi D.I Surakarta
Provinsi D.I Surakarta akan dibentuk dari 7 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Wonogiri. Kota Surakarta diusulkan sebagai ibukota provinsi baru ini.
Walaupun rencana pemekaran ini telah diajukan, keputusan akhir terkait pemekaran Jawa Tengah berada di tangan pemerintah pusat.
Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, telah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat belum memiliki rencana untuk memekarkan provinsi-provinsi di Indonesia.
Keputusan ini tetap menjadi hal yang harus ditunggu dan akan tergantung pada pertimbangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.