Pecahnya Warga Bandung: Kenapa Sekarang Ada Kabupaten Baru Seluas 1.305,77 Km2 dan Disetujui Kemendagri Sejak 2 Januari?
Pecahnya Warga Bandung: Kenapa Sekarang Ada Kabupaten Baru Seluas 1.305,77 Km2 dan Disetujui Kemendagri Sejak 2 Januari?--
Pecahnya Warga Bandung: Kenapa Sekarang Ada Kabupaten Baru Seluas 1.305,77 Km2 dan Disetujui Kemendagri Sejak 2 Januari?
Pemekaran wilayah merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan serta mempercepat proses pembangunan di suatu wilayah yang spesifik.
Tujuan utama dari pemekaran wilayah ini adalah untuk menciptakan daerah otonom baru yang memiliki sistem pemerintahan dan perekonomian yang berdiri sendiri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengakui kebutuhan akan adanya struktur pemerintahan yang lebih terorganisir serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Baca juga: 5 Desa di Purbalingga Ini Punya Nama Unik, Salah Satunya Terinspirasi Dari Aroma Parfum
Dampak dari keputusan tersebut, Kabupaten Bandung dipecah menjadi dua bagian, membentuk daerah otonom baru dengan luas 1.305,77 kilometer persegi yang dikenal dengan sebutan Daerah Otonom Baru (DOB).
Pembentukan DOB tersebut resmi disahkan pada tanggal 2 Januari 2007 melalui Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.
Lanjutan,