Maluku Pecah Bentuk Wilayah Baru dengan Luas 6.723 Km² dengan Mempertimbangkan Segi Geografis dan Potensi Alam yang Semakin Membanggakan
desa-pexels/pixabuy-
Melalui perjalanan yang panjang dan melewati berbagai tahapan, akhirnya, pada tanggal 24 Juni 2008, Kabupaten Buru Selatan resmi diakui sebagai daerah otonom baru bersama dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Hal ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008.
Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan dimulai pada tanggal 16 September 2008, membuka babak baru dalam sejarah pemerintahan daerah ini.
Dengan populasi sekitar 76.900 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik Buru Selatan 2021, Kabupaten ini memiliki luas wilayah sekitar 6.723 km².
Meskipun kaya akan potensi sumber daya alam, Kabupaten Buru Selatan masih perlu mengoptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai daerah dengan luas wilayah daratan 5.060 km² dan wilayah laut 1.663 km², potensi ini menjadi aset berharga yang dapat memajukan Kabupaten Buru Selatan.
Dengan harapan besar, kedepannya potensi alam yang melimpah ini dapat dikelola secara berkelanjutan, membawa kemakmuran bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan, dan mendukung perkembangan daerah ini seiring dengan daerah-daerah lain di Provinsi Maluku.***