Perjalanan Panjang Kabupaten Buru Selatan dengan Potensi Alam yang Menunggu Ditemukan di Tengah Hamparan Luas Tanah Sebesar 6.723 Km² di Kota Maluku
desa-pexels/pixabuy-
Langkah-langkahnya mencakup serangkaian usaha, mulai dari menyampaikan pendapat dan sikap wakil masyarakat Buru Selatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku.
Inisiatif ini semakin kuat dengan dibentuknya Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS) pada 4 Agustus 2004.
LPBS, yang didirikan oleh masyarakat Buru Selatan di ibu kota Provinsi Maluku, memainkan peran kunci dalam memperjuangkan pembentukan kabupaten ini.
Dalam rentang waktu September 2004 hingga April 2005, pihak terkait dari pemerintah desa menyampaikan rekomendasi resmi kepada LPBS.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, tindakan lebih lanjut, dan dukungan dari pemerintah, dengan tujuan akhir bahwa Buru Selatan harus menjadi daerah otonom baru di Provinsi Maluku.
Selanjutnya, antara Mei 2005 hingga pertengahan 2006, dokumen rekomendasi hasil survei LPBS diserahkan kepada Tim Assistensi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Langkah berikutnya melibatkan penelitian mendalam untuk menyusun Studi Kelayakan Wilayah Buru Selatan menjadi dokumen ilmiah/akademis.
Dengan persetujuan Bupati Buru dan DPRD Kabupaten Buru, akhirnya, pada bulan Juni 2006, diterbitkanlah rekomendasi Bupati Nomor 31 Tahun 2006 mengenai Pembentukan Kabupaten Buru Selatan.
Perjuangan terus berlanjut, dan pada Juli 2006, Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 mengatur tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan.
Gubernur Maluku memberikan persetujuan akhir melalui Keputusan Nomor 130 Tahun 2006 mengenai Pembentukan Kabupaten Buru Selatan sebagai Daerah Otonom Baru.
Semua dokumen kemudian diajukan ke Pemerintah Pusat untuk dipertimbangkan dan dikaji melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.