Pulau Sumatera Geger! Usai Bengkulu Pecah dan Bentuk Provinsi Baru yang Sudah Dapat Izin Kemendagri dengan Luas 2.300 Km2
desa-Inactive account – ID 12019/pixabay-
Pada tahun 2003, Bengkulu melangkah lebih jauh dengan membentuk dua daerah baru hasil pemekaran, sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Keputusan ini mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan diresmikan melalui UU Nomor 39 Tahun 2003 pada 18 Desember 2003.
Awalnya, dua daerah ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, dengan adanya pemekaran wilayah, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong menjadi daerah otonom yang memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri.
Kabupaten Kepahiang, dengan ibu kota di Kecamatan Kepahiang, terdiri dari 8 kecamatan dan 91 desa.