Eksplorasi Pemekaran Wilayah Bali dengan Melihat Kota Denpasar Hingga Cerita Sejarah di Balik Pesona Pulau Dewata
dermaga-IppikiOokami/pixabay-
Selain itu, pemekaran juga bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil, dan makmur.
Salah satu hasil pemekaran wilayah yang menarik perhatian adalah Kota Denpasar.
Meski tergolong kecil dengan luas wilayah 127,78 kilometer persegi, Kota Denpasar memiliki peranan penting sebagai ibu kota Bali.
Pemekaran wilayah ini bukanlah hal baru, telah disahkan pada 15 Januari 1992, melalui UU Nomor 1 Tahun 1992.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, Denpasar ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada tahun 1958.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terus berkembang, Denpasar kemudian dijadikan pusat pemerintah Provinsi Bali.
Pertumbuhan pesat ekonomi hingga aspek sosial budaya membuat Pemerintahan Kabupaten Dati II Badung mengusulkan Kota Denpasar sebagai Kota Administratif.
++++
Dengan keluarnya PP Nomor 20 Tahun 1978, Denpasar dijadikan Kota Administratif dengan 3 kecamatan.
Pada 15 Januari 1992, melalui persetujuan yang diperoleh, Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar resmi terbentuk.
Perubahan ini kemudian diakui oleh UU Nomor 22 Tahun 1999, yang selanjutnya diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, mengubah sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Kota Denpasar.
Saat ini, Kota Denpasar menjadi pusat kegiatan dengan 4 kecamatan, 43 kelurahan, dan 209 dusun.
Pesona Kota Denpasar yang berkembang pesat merupakan bukti nyata bagaimana pemekaran wilayah mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan suatu daerah.
Kesuksesan ini juga menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia untuk menjalankan pemekaran wilayah yang serupa.***