Sejak Tahun 2015 Sudah Berhenti Beroperasi, Inilah Kontroversi Jembatan AJT di Kalimantan Timur yang Memicu Polemik Hingga Isu Korupsi Merajarela
jembatan-fradellafra/pixabay-
Keberlanjutan proyek jembatan yang telah mangkrak selama hampir 9 tahun ini menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp186 miliar.
Dugaan ini diperkuat oleh temuan KPK terkait pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang diduga menerima pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
Meskipun ada upaya untuk melanjutkan proyek, kabar terbaru menyebutkan bahwa jembatan baru akan dibangun di lokasi yang berbeda di Kalimantan Timur.
Proyek jembatan yang terbengkalai ini, dikenal dengan nama Jembatan Aji Tulur Jejangkat (AJT), direncanakan untuk menghubungkan Kecamatan Melak dan Kecamatan Mook Manaar Bulatn di Kutai Barat.