sunbanner

DPR RI Sahkan Pemekaran! Banten Segera Miliki 1 Kota dan 3 Kabupaten Baru, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

DPR RI Sahkan Pemekaran! Banten Segera Miliki 1 Kota dan 3 Kabupaten Baru, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

DPR RI Sahkan Pemekaran! Banten Segera Miliki 1 Kota dan 3 Kabupaten Baru, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?--

DPR RI Sahkan Pemekaran! Banten Segera Miliki 1 Kota dan 3 Kabupaten Baru, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Provinsi Banten menjadi bagian penting dari struktur administratif Indonesia sejak didirikan pada tahun 2000, menggambarkan perubahan wilayah yang signifikan dalam konteks negara ini.



Meskipun usianya masih tergolong muda, Banten tidak terlepas dari diskusi panjang mengenai pemekaran wilayah yang telah lama menjadi perbincangan utama dalam ranah politik dan administratif.

Sebaliknya, pembahasan tentang pemekaran wilayah di Banten telah menjadi perhatian yang mencolok, bahkan dikabarkan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), langkah yang sangat penting dalam proses pembentukan wilayah baru.

Baca juga: Kejutan Menarik! Asal Usul Teluk Wondama Permata Tersembunyi Papua Barat Kian Bersinar, Lahir Hasil dari Pemekaran Wilayah?





×

Baca juga: 3 Pusat Perbelanjaan Paling Mewah di Kota Batam, Desain Interior Menakjubkan Bikin Anda Terpesona, Pasti Kembali Lagi Belanja!

Baca juga: 4 Makanan Khas Pulau Jawa Ini Dianggap Kurang Populer, Padahal Rasanya Maknyus, Nyesel Kalau Belum Pernah Coba 

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi dpr.go.id, hingga saat ini hanya tiga kabupaten yang telah diajukan ke DPR RI sebagai bagian dari rencana pemekaran tersebut.

Namun, belum ada langkah konkret yang diambil dalam proses pengajuan ini, karena masih terbatas pada tahap diskusi dan penjajakan pendapat.

Pada tahun 2013, perwakilan dari komite pembentukan tiga kabupaten tambahan di Banten mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Dimyati Natakusumah.

Dimyati Natakusumah memberikan dukungannya terhadap usulan tersebut, dengan syarat bahwa langkah ini haruslah mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr