Bali Resmi Bentuk Daerah Baru dengan Luas 127,78 Km2, Wilayah Kecil yang Punya Jarak dari Badung Cuma 14 Km
bali-Michelle_Raponi/pixabay-
Kemudian, pada 15 Januari 1992, Kota Administratif Denpasar resmi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II.
Seiring berjalannya waktu, dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, penyebutan Kotamadya Daerah Tingkat II berubah menjadi Kota.
Dengan ini, Denpasar resmi dikenal sebagai Kota Denpasar.
Kini, Kota Denpasar memiliki 4 kecamatan, 43 kelurahan, dan 209 dusun, mencerminkan pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan sejak pemekaran wilayah tersebut pada 15 Januari.
Bali tidak hanya menawarkan keindahan alamnya, tetapi juga kisah perkembangan wilayah yang menarik untuk dijelajahi.***