Provinsi Anyar Bakal Terbentuk di Jawa Tengah dengan 6 Kabupaten yang akan Menjadi Anggotanya, Kini Tuai Pro dan Kontra?
desa-3422763/pixabay-
Setelah itu, statusnya berubah menjadi Karesidenan Surakarta yang terdiri dari Boyolali, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri.
Namun, pada 4 Juli 1950, Karesidenan Surakarta dilebur dengan Jawa Tengah, dan sejak itu, wacana pemekaran wilayah kembali mencuat.
Rencana pemekaran ini diapresiasi oleh banyak pihak, menganggapnya sebagai langkah yang pantas.
Daerah Istimewa Surakarta sendiri diresmikan berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan ditetapkan melalui peraturan lain, seperti Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.