Dihuni 3.761.870 Jiwa, Wilayah di Jawa Tengah ini Dinobatkan Sebagai Daerah Istimewa yang Jadi Rumah Pulang Bagi Para Pelancong, Bukan Semarang Melainkan
desa-Endho/pixabay-
Hal ini resmi memisahkan DIY dari Provinsi Jawa Tengah dan menetapkan statusnya sebagai daerah otonom.
Pembentukan Provinsi DIY sendiri diputuskan pada tanggal 3 Maret 1950 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Soesanto Tirtoprodjo, dan kemudian diundangkan menjadi UU oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, A.G. Pringgodigjo, pada tanggal 4 Maret 1950.
Seiring berjalannya waktu, Provinsi DIY kini memiliki luas wilayah mencapai 3.170,64 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 3.761.870 jiwa per tahun 2022.
Pemekaran wilayah di Jawa Tengah, yang menghasilkan Provinsi DIY, menjadi salah satu contoh keberhasilan strategi pemerintah dalam menciptakan daerah otonom yang mandiri dan berkembang.***