Simak Ini Syarat Honorer Bisa Diterima PPPK Tahun 2023! Kriteria Ini Wajib Dipenuhi, Nomer 2 Sudah Jadi Ketentuan Mutlak
Ilustrasi-headway-unplash-
Simak Ini Syarat Honorer Bisa Diterima PPPK Tahun 2023! Kriteria Ini Wajib Dipenuhi, Nomer 2 Sudah Jadi Ketentuan Mutlak.
Pada tanggal 14 April 2023, terdapat pengumuman yang menggembirakan bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengumumkan rencana untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Junimart Girsang menyampaikan bahwa "Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."
Hal ini menjadi sebuah angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini telah berjuang keras untuk memperoleh stabilitas pekerjaan dan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Namun, seperti perubahan besar lainnya, setiap kebijakan ini juga akan disertai dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer yang berminat untuk menjadi PPPK.