sunbanner

Syarat Mutlak Tenaga Honerer Bisa Naik Jabatan ke PPPK Apa? Simak Ini Daftar Hal yang Harus Dipenuhi Beserta Hambatannya

Syarat Mutlak Tenaga Honerer Bisa Naik Jabatan ke PPPK Apa? Simak Ini Daftar Hal yang Harus Dipenuhi Beserta Hambatannya

Ilustrasi-StartupStockPhotos /pixabay-

Hambatan Tenaga Honorer masuk Peluang PPPK 

Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menjadi hambatan:

Usia Pensiun: Para tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun mungkin memiliki peluang yang lebih kecil untuk diangkat sebagai PPPK. Kebijakan ini mungkin bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK yang diangkat masih memiliki semangat kerja tinggi.



Kesejahteraan Sosial: PPPK di Indonesia memiliki hak-hak dan kesejahteraan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan honorer. Fasilitas seperti tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, dan lainnya meningkatkan kualitas hidup PPPK.

Kualitas Layanan Publik: Pengangkatan honorer menjadi PPPK diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan publik, karena PPPK akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik, yang meningkatkan kompetensinya.

Baca juga: Isu Pemekaran Jawa Tengah Bakal Gantikan Semarang Jadi Ibu Kotanya? Jangan Kaget! Kota Kecil Siap Jadi Pusat Pemerintah Provinsi Baru





×

Baca juga: Streaming Nonton Drama Korea Castaway Diva Episode 1 Subtitle Indonesia: Link, Jadwal Tayang, Sinopsis Beserta Daftar Pemain

Pengurangan Tenaga Honorer Tidak Aktif: Tenaga honorer yang tidak aktif akan diberhentikan oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Peran BKN dalam Proses Seleksi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) memainkan peran penting dalam seleksi dan verifikasi calon PPPK. BKN memeriksa masa kerja, catatan disiplin, dan aktivitas calon PPPK untuk memastikan kelayakan. Proses seleksi harus transparan dan adil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan PPPK yang kompeten, profesional, dan dapat memberikan layanan publik yang berkualitas.

Meskipun tidak semua tenaga honorer akan memenuhi syarat, langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan para pegawai negeri di Indonesia.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr