sunbanner

Akhirnya Daerah Seluas 44 Km2 Ini Diizinkan Bergabung dengan Jawa Tengah Oleh Kemendagri Sudah Sah Sejak 15 Agustus

Akhirnya Daerah Seluas 44 Km2 Ini Diizinkan Bergabung dengan Jawa Tengah Oleh Kemendagri Sudah Sah Sejak 15 Agustus

desa-hasantdq/pixabay-

Kota ini kemudian ditetapkan sebagai daerah residen yang melibatkan beberapa wilayah, termasuk Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.

Pada tahun 1950, Karesidenan Surakarta dihapuskan, dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa wilayah kasunanan dan mangkunegaran secara administratif menjadi bagian dari Jawa Tengah.



Dasar pembentukan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, berlaku sejak tanggal 15 Agustus 1950.

Baca juga: Eksplorasi 5 Kecamatan Terpadat di Kabupaten Malang yang Menyihir Hati, Membuat Jomblo Berdebar!

Solo, yang terletak di dataran rendah dengan ketinggian mencapai 105 mdpl, memiliki luas wilayah sekitar 44 km2 atau sekitar 0,14% dari luas total Jawa Tengah.





×

Informasi ini memberikan gambaran lebih jelas tentang sejarah yang melandasi setiap daerah di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang penuh dengan kisah menarik dan berwarna.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr