sunbanner

Dibalik Pemekaran: Rahasia Wilayah Baru di Sumatra Utara yang Diputuskan Kemendagri pada 21 Juni! Apa yang Menarik dari Kota Mini Ini?

Dibalik Pemekaran: Rahasia Wilayah Baru di Sumatra Utara yang Diputuskan Kemendagri pada 21 Juni! Apa yang Menarik dari Kota Mini Ini?

Dibalik Pemekaran: Rahasia Wilayah Baru di Sumatra Utara yang Diputuskan Kemendagri pada 21 Juni! Apa yang Menarik dari Kota Mini Ini?--

Dibalik Pemekaran: Rahasia Wilayah Baru di Sumatra Utara yang Diputuskan Kemendagri pada 21 Juni! Apa yang Menarik dari Kota Mini Ini?

Pemekaran wilayah di Indonesia dapat dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) atau berawal dari inisiatif DPR RI itu sendiri, serta bisa dipicu oleh peningkatan status suatu daerah tersebut.



Baca juga: Surga Belanja dan Hiburan di Banjarmasin, Cek Lokasi 7 Mall yang Menawarkan Kelengkapan dan Kenyamanan Belanja Bersama Keluarga

Pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan suatu daerah.

Hasilnya, daerah yang mengalami peningkatan status akan resmi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang berdiri sendiri.





×

Baca juga: Penasaran! Kenapa SMAN 1 Jombang Tak Masuk 3 Besar? Berikut 6 SMAN Terbaik di Jombang yang Jadi Incaran Pelajar dan Para Moms, Sekolah Menengah Atas yang Paling Terkenal

Baca juga: Pesona Durian Bondowoso: Siapa Sangka 4 Kecamatan Juara 1 Penghasil Durian Terbanyak Dirai Daerah Ini?

Baca juga: Presiden Berkata Ya! untuk 5.445 Km² Kabupaten Baru di Jambi: Punya Panjang Pantai Sampai 90,5 Persen!

Salah satu contoh pemekaran daerah yang terjadi adalah di Kota Padang Sidempuan. Pada tanggal 21 Juni 2001, Kota Padang Sidempuan meraih peningkatan status, hal ini tercatat dalam data pemekaran wilayah Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014 yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pemekaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.

Setelah pemekaran, luas wilayah Kota Padang Sidempuan mencapai 114,66 kilometer persegi. Kota ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan jumlah penduduk sekitar 225.535 jiwa.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr