sunbanner

Misteri Pemekaran Kota Terkecil di Sumatra Utara: Kenapa Hanya 114,66 KM2? Keputusan Kemendagri yang Bikin Penasaran!

Misteri Pemekaran Kota Terkecil di Sumatra Utara: Kenapa Hanya 114,66 KM2? Keputusan Kemendagri yang Bikin Penasaran!

Perjalanan Dimekarnya Lampung: 6 Kabupaten Baru Dibangun dan Cerita Seru di Balik Proses Pembentukan Wilayah Baru-PEXEL-

Misteri Pemekaran Kota Terkecil di Sumatra Utara: Kenapa Hanya 114,66 KM2? Keputusan Kemendagri yang Bikin Penasaran!

Perubahan batas wilayah di Indonesia dapat timbul karena dorongan dan harapan masyarakat yang diungkapkan melalui proses demokratis di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), atau pun dimulai atas prakarsa yang dilakukan oleh DPR-RI itu sendiri. Selain itu, perubahan ini sering kali dipicu oleh perubahan status tertentu yang dialami oleh suatu wilayah.



Tujuan dari perubahan batas wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan serta mempercepat pembangunan di suatu daerah yang terlibat.

Akibat dari perubahan ini, daerah yang mengalami peningkatan status akan secara resmi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang berdiri sendiri, dengan segala implikasi administratif dan kelembagaannya.

Baca juga: Penasaran! Kenapa SMAN 1 Jombang Tak Masuk 3 Besar? Berikut 6 SMAN Terbaik di Jombang yang Jadi Incaran Pelajar dan Para Moms, Sekolah Menengah Atas yang Paling Terkenal





×

Baca juga: Pesona Durian Bondowoso: Siapa Sangka 4 Kecamatan Juara 1 Penghasil Durian Terbanyak Dirai Daerah Ini?

Baca juga: Presiden Berkata Ya! untuk 5.445 Km² Kabupaten Baru di Jambi: Punya Panjang Pantai Sampai 90,5 Persen!

Salah satu contoh pemekaran daerah yang terjadi adalah di Kota Padang Sidempuan. Pada tanggal 21 Juni 2001, Kota Padang Sidempuan meraih peningkatan status, hal ini tercatat dalam data pemekaran wilayah Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014 yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pemekaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.

Setelah pemekaran, luas wilayah Kota Padang Sidempuan mencapai 114,66 kilometer persegi. Kota ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 37 kelurahan, dan 42 desa dengan jumlah penduduk sekitar 225.535 jiwa.

lanjutan,

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr