Pembentukan Wilayah Baru: Rincian 15 Kecamatan yang Bergabung dalam Kabupaten Subang Utara, Apa Saja? Lihat Informasi Lebih Lanjut di Sini!
Subang --
Pembentukan Wilayah Baru: Rincian 15 Kecamatan yang Bergabung dalam Kabupaten Subang Utara, Apa Saja? Lihat Informasi Lebih Lanjut di Sini!
Hasil pemekaran terbaru muncul Kabupaten Subang Utara. Kabupaten Subang Utara menjadi salah satu daerah yang telah disetujui sebagai calon daerah otonom baru (CDOB) di Jawa Barat.
Persetujuan tersebut resmi ditandatangani setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa, tanggal 27 Juni 2023 yang lalu.
Baca juga: 6 Kota dan Kabupaten Terkaya di Jawa Tengah yang Mungkin Tak Terduga, Bukan Surakarta atau Semarang
Sesuai rencana, Kabupaten Subang Utara akan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Subang yang sudah ada saat ini.
Kabupaten Subang saat ini terdiri dari 30 kecamatan, dan dari jumlah tersebut, 15 kecamatan akan masuk dalam wilayah Kabupaten Subang Utara yang baru.
Berikut adalah daftar lengkap kecamatan-kecamatan yang nantinya akan berada di bawah Kabupaten Subang Utara:
1. Kecamatan Pusakanagara
Luas wilayah : 53.29 km².
Nama Desa : Gempol, Kalentambo, Kotasari, Patimban, Pusakaratu, Rancadaka, Mundusari.
2. Kecamatan Pusakajaya
Luas wilayah : 59.46 km².
Nama Desa : Bojongjaya, Bojongtengah, Cigugur, Cigugur Kaler, Karanganyar, Kebondanas, Pusakajaya, Rangdu.
3. Kecamatan Pamanukan
Luas wilayah : 9.46 km².
Nama Desa : Pamanukan, Pamanukan Hilir, Pamanukan Sebrang, Lengkongjaya, Mulyasari, Rancasari, Rancahilir, Bongas.